sontoloyo81 4sodasodi masih ada pasal 315 KUHP penghinaan ringan, meletakkan kaki kepala orang bisa masuk dalam pasal ini.
kalo rizik sih tergantung ada dananya atau gak, kalo ada ya ayuk aja. tapi masih ada nyalinya gak ya? dengar2 udah jinak kucing nya
apapun hasil putusan PTUN akan otomatis tidak berlaku karena sudah ada putusan MK yang kedudukan keputusannya lebih tinggi dan kuat secara hukum. jadi ngapain lagi tungguin hasil PTUN?
menaruh kaki di atas kepala mak gue dengan paksaan atau tidak? kecuali orangnya dengan sukarela mempersilakan anda meletakan kaki di atas kepalanya, jika tidak maka perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum dgn unsur paksaan.
jika benar mengutamakan kepentingan bangsa, tidak seharusnya penyebut presiden sebagai petugas partai. karena saat seorang kader menjadi presiden dia bertugas untuk bangsa bukan utk partai lagi.
pertanyaan anda saling bertolak belakang, kalau artikel bu mega dianggap kebebasan berpendapat, kenapa berita orang mengutarakan pendapat bahwa bu mega menekan MK tidak dianggap sebagai kebebasan berpendapat? apakah hanya pendukung 01 dan 03 yg boleh bebas berpendapat dan pendukung jokowi atau 02...
kalau mayoritas rakyat indonesia menginginkan untuk mendiskualifikasi paslon 02 kenapa bisa menang PILPRES dengan 58%???? sehat?
tugas saksi hadir adalah utk ditanya/dicecar. kalau merasa udah tua dan tidak pantas utk ditanya/dicecar. Jangan hadir sebagai saksi.
kalau sampai di diskualifikasi kan oleh MK, artinya MK mendiskualifikasi 58% suara rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan, hampir tidak mungkin MK mendiskualifikasi mencalonan Gibran. Kecuali kubu sono bisa membuktikan kecurangan massive, tetapi kubu sono tidak dapat membuktikan kecurangan, makan
pengennya gabung nya sih 100%, cuma takut gak diajak aja, makanya bilangnya 50-50 biar gak malu kalo gak diajak.
lol cara hitung apaan ini? berarti PDIP 16,5% x 65% = 10% suara nasional, kalo lebih dari 12% berarti suara PDIP ada anamali?
hati2 pak Adian, jangan mendahului keputusan bu Mega, anda itu cuma petugas partai, jangan offside. Tunggu keputusan bu Mega, mau tetap dalam koalisi pemerintahan, atau menjadi opisisi. Jadi apapun yang anda katakan saat ini tidak ada gunanya sebelum bu Mega mengambil keputusan final utk PDIP.