padahal udah diakuin sama act sendiri bahwa mereka bukan lembaga zakat jadi malah seharusnya menurut aturan mereka gak berhak/gak boleh mengutip uang sepenser pun dari sumbangan2an itu dan harus disalurin semuanya sesuai jumlah yg diterima dari penyumbang :lehuga ini menurut ahli hukum di acara k...