Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jabalnursajaAvatar border
TS
jabalnursaja
Koruptor Harus Hukuman Mati, Kalo Nggak, Akan Ada Terus!
[ltr]

Hai agansis

Korupsi adalah kejahatan yang sudah lama menghantui Indonesia. Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi, tapi tetap saja belum berhasil.
Salah satu upaya yang sering dibicarakan adalah hukuman mati bagi koruptor. Banyak orang yang berpendapat bahwa hukuman mati adalah solusi yang tepat untuk memberantas korupsi.

Saya setuju dengan pendapat itu. Koruptor adalah penjahat yang merusak negara. Mereka mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

Korupsi menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, malah dihabiskan oleh koruptor.
Akibatnya, rakyat Indonesia menjadi miskin dan terbelakang. Korupsi juga membuat Indonesia tidak bisa bersaing dengan negara-negara lain.

Jika hukuman mati diterapkan, maka koruptor akan berpikir ulang sebelum melakukan korupsi. Mereka akan takut dihukum mati.

Tentu saja, hukuman mati adalah hukuman yang berat. Tapi, itu adalah hukuman yang pantas untuk koruptor. Hukuman mati juga akan membuat rakyat Indonesia lebih percaya pada hukum. Rakyat akan merasa bahwa korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.

Saya berharap pemerintah segera menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hal itu adalah langkah penting untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Kondisi Hukuman Mati di Indonesia



Hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman yang paling berat. Hukuman ini telah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.


Di Indonesia, hukuman mati diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 100 KUHP mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada seseorang yang melakukan tindak pidana tertentu, seperti:

Pembunuhan berencana
Pembakaran
Perampokan dengan kekerasan
Penyerahan diri kepada musuh
Pengkhianatan terhadap negara
Makar

Hukuman mati juga dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah yang sangat besar.

Penerapan hukuman mati di Indonesia telah menimbulkan perdebatan yang panjang. Ada yang berpendapat bahwa hukuman mati adalah hukuman yang pantas untuk kejahatan-kejahatan berat, seperti pembunuhan dan korupsi. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi jumlah hukuman mati yang dijatuhkan. Pada tahun 2023, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang ini mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi kontroversi. Namun, hukuman mati tetap menjadi salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang yang melakukan kejahatan berat.

Salah satu kasus yang baru-baru terjadi adalah si Sambo. Yang dari awal putusan Hakim dihukum mati, malah sekarang jadi hukuman penjara seumu hidup. Jadi, sudah tahu sisi buruk penerapan hukum di Indonesia? Yaps, silahkan kita saling diskusi di kolom komentar.

Ayo agansis, kita bersama-sama mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor!
#HukumanMatiUntukKoruptor
#StopKorupsi
#IndonesiaBebasKorupsi

***************************
emoticon-Keep Posting Ganemoticon-Keep Posting Ganemoticon-Keep Posting Gan
Thread TS
Gambar Mbah Google


Referensi
Komnas HAM | Kompas | Indonesibaik



[/ltr]

0
6
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan