Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Sidang Perdana, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J





Ferdy Sambo tampak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10). -Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com -



FS : Kalau Saya Nembak Kenapa Harus di Dalam Rumah...



JAKARTA, SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J sudah babak baru, Tersangka Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.



Selain Ferdy Sambo (FS), istrinya Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, hari ini juga menghadiri sidang perdana.



Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju batik dalam sidang agenda utama, pembacaan berkas perkara Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam pembacaan berkas perkara, tersangka FS membantah melakukan penembakan di rumah dinas Duren Tiga.



BACA JUGA:Ferdy Sambo cs Jalani Sidang Perdana Hari ini



Menurut FS, jika dirinya melakukan penembakan, kepala Brigadir J bisa pecah karena senjata yang dipegang FS senajata jenis kaliber 45.



"Tidak Jenderal, kalau saya nembak Kenapa harus di dalam rumah pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya jebol karena senjata pegangan saya kaliber 45", ujar JPU dalam persidangan FS.



Kemudian dari bacaan berkas perkara FS, JPU jelaskan pengakuan FS terhadap sikap Brigadir J yang bisa mencoreng martabat Jendral bintang dua.



"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang 2 kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat", tutur JPU.



BACA JUGA:Hari Ini Sidang Ferdy Sambo dkk Digelar, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Disiarkan TV dan Youtube



Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana, FS terancam pidana pasal 340 KUHP, Juncto Pasal 55 ayat 1 Subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1.







Kemudian terkait kasus Obstruction Of Justice, FS juga dijerat dengan pasal 222 KUHP. (riki/fajar)



Sumber: Sidang Perdana, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J: Kalau Saya Nembak Kenapa Harus di Dalam Rumah...






odjay05Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
tim.hore.horeAvatar border
tim.hore.hore dan 4 lainnya memberi reputasi
1
2.3K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan