Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

irvanjouAvatar border
TS
irvanjou
CILEGON HARUS BERBENAH
Kehidupan beragama dan berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian. Entah sudah keberapa kali pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan. Jaminan negara kepada warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29 UUD 1945 masih berhias indah di atas kertas.

 
Kali ini sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut saat massa mengeruduk kantor Pemerintah Kota Cilegon pada 7 September 2022.
 
Bukan kali ini saja Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah umat Kristiani. Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pemerintah Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak 1995. 
 
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku meneken petisi hanya untuk memenuhi keinginan kelompok yang menolak pembangunan rumah ibadah. Sungguh alasan yang tak pantas disampaikan oleh pejabat negara yang seharusnya berdiri di atas semua golongan.  Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang menandatangani penolakan pembangunan rumah ibadah adalah tindakan diskriminatif, melanggar hak asasi manusia, dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
 
Adapun yang menjadi dasar Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan gereja adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975. Surat yang diteken 47 tahun silam.
 
SK tersebut berisi tentang penutupan gereja atau tempat jemaah bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon). Regulasi usang dan diskriminatif yang seharusnya tidak lagi dipakai untuk menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah. Terlebih populasi warga non-muslim di Kota Baja itu terus bertambah dan membutuhkan tempat ibadah.
 
Sementara Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan pembangunan gereja tersebut belum sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sebagai pelayan masyarakat tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, sang wali kota seharusnya membantu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah ibadah. Bukan langsung main teken menolak pembangunan rumah ibadah.
 
Dalam beberapa kasus pembangunan rumah ibadah peraturan bersama kedua menteri tersebut acapkali menjadi sandungan. Jika terus menjadi masalah sudah selayaknya regulasi tersebut ditinjau kembali. Dibuat lagi regulasi yang menjadi jalan tengah agar keberagaman sebagai satu bangsa tetap kokoh dalam bingkai bhinneka tunggal ika.
 
Rumah ibadah adalah keniscayaan bagi pemeluk agama dan kepercayaan sehingga keniscayaan pula dalam memanifestasikan amanat konstitusi. Keberagaman sejak Indonesia merdeka 77 tahun silam adalah sebuah kekuatan. Semua elemen bangsa memiliki kontribusi untuk menegakkan kedaulatan bangsa dengan darah, nyawa, dan air mata.
 
Di atas regulasi dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan adalah semangat bertoleransi, saling menghargai, dan menyayangi satu sama lain. Indonesia merdeka dan era mengisi pembangunan di segala bidang adalah buah dari kebersamaan sebagai satu bangsa.
 
Kota Cilegon saatnya harus berbenah. Berdasarkan studi SETARA Institute tentang Indeks Kota Toleran (IKT) 2021  menempatkan Kota Industri ini pada rapor merah. Studi ini menggunakan empat variabel dan delapan indikator terhadap 94 kota di Indonesia. IKT ini memberikan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawancara kebangsaan, dan inklusi. Toleransi bukan basa-basi apalagi halusinasi.



pilot2isekai078Avatar border
areszzjayAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan