Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

localnewsAvatar border
TS
localnews
Kuasa Hukum Minta Ferdian Paleka Jadi Tahanan Kota


Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Ferdian Paleka, memohon pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota. Ia mengatakan, permintaan tersebut diajukan menyusul perundungan (bullying) yang dialami Ferdian bersama dua orang rekannya, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil, di sel tahanan.

“Kami hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Jadi, diharapkan tidak ditahan di rumah tahanan negara,” ujar Rohman di Bandung, Senin (11/5).

Permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Bandung itu juga disampaikan demi keselamatan tersangka.

“Untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Jika penangguhan ini disetujui, ketiga tersangka kasus prank sembako berisi sampah tersebut bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.

Pada saat mengajukan penangguhan, para orang tua tersangka juga sempat bertemu ketiga pelaku. Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan baik secara psikologis.

“Tadi mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol, lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan sudah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perundungan Ferdian di halaman sel tahanan, Jumat (8/5) malam lalu.

“Sudah kami proses, mulai dari anggota jaga sampai dengan atasannya,” ujar Ulung.

Pascakejadian tersebut, pihaknya telah memperketat sel tahanan dengan tidak menerima barang apapun dari luar. Sejak wabah Covid-19, besuk ditiadakan dan diganti dengan diperbolehkannya makanan dari luar masuk ke sel tahanan.

“Kami ketatkan dengan tidak menerima makanan dari luar atau dari pengunjung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdian dan kedua kawannya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/05/11/kuasa-hukum-minta-ferdian-paleka-jadi-tahanan-kota/
anasabilaAvatar border
onikAvatar border
saeful07Avatar border
saeful07 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
694
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan