Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ilneroAvatar border
TS
ilnero
Sesuaikah Program Rumah DP 0 Rupiah dengan Janji Kampanye Anies?
Sesuaikah Program Rumah DP 0 Rupiah dengan Janji Kampanye Anies?

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meluncurkan Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sayangnya hunian tersebut tidak diperuntukan bagi warga yang kurang mampu, melainkan untuk golongan menengah ke atas.

Dilihat dari nilai cicilan yang tergolong tinggi setiap bulannya. Selain itu syarat utamanya yakni bagi warga yang memiliki penghasilan antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. Padahal rata-rata warga kurang mampu di ibu kota, penghasilannya di bawah upah minimum provinsi (UMP) yakni Rp 3.648.035.

Hal tersebut bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, saat kampanye Anies dia menyampaikan akan memberikan hunian bagi warga kurang mampu.



Bahkan Anies tak ingin warga Jakarta terus mengontrak rumah. Seperti yang disampaikan Anies pada 25 Februari 2017. Dirinya ingin memberikan solusi bagi warga kurang mampu untuk bisa memiliki rumah tanpa harus mengontrak lagi.

"Program ini adalah membantu warga memiliki rumah. Bentuknya bisa bervariatif, justru semangatnya adalah semangat memberi solusi. Agar warga bisa memiliki rumah Sendiri bukan menyewa terus menerus," kata Anies saat itu.

"Kasihan sekali, rakyat begitu miskin. Sudah karena miskin tidak usah punya rumah, 'kalian miskin rumahnya sewa saja' Jangan! Justru pemimpin itu tugasnya karena kalian belum sejahtera maka kita buatkan caranya supaya kalian ikut sejahtera," ucapnya.

Menurut Anies, dirinya bersama dengan Sandiaga Uno yang merupakan wakilnya saat itu tegas berpihak pada rakyat kecil. Salah satu program yang dijanjikan dengan memberikan Rumah DP 0 Rupiah.

"Saya tegas, bang Sandi tegas kita mau berpihak pada rakyat kecil. Kita cari caranya supaya aset Pemda yang begitu besar ini dimanfaatkan untuk rakyat kecil," katanya.

Namun hal berbeda justru diungkapkan Sandiaga pada tanggal 25 April 2017, yang menyatakan bahwa syarat Rp 7 juta perbulan itu bisa kombinasi pendapatan antara suami dan istri.

"Kami ingin berpenghasilan yang dikombinasi di angka Rp 7 juta. Kita bisa melihat pola mereka dan membuka account di Bank DKI. Dan kita pantau 6 bulan ke depan," ungkap Sandi tanggal 25 April 2017.

Menurutnya yang menjadi prioaritas memang yang memiliki penghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta perbulannya. Dia menambahkan jika warga dengan penghasilan Rp 3,5 juta ke bawah maka akan sulit.

"Mungkin yang Rp 3,5 juta kita kasih opsi yang lain yaitu sewa beli. Jadi mereka menyewa dalam jangka waktu tertentu nanti ada program memungkinkan mereka mengkonversi tentunya biaya yang lama disewakan. Karena Rp 3,5 juta mengiktui program DP 0 Rupiah again berat karena mereka memiliki keterbatasan tertentu," ucapnya.

Sementara itu, setelah peluncuran Rumah DP 0 Rupiah Anies pun menyatakan bahwa program ini diperuntukkan untuk warga Jakarta berpenghasilan Rp 4-7 juta per bulan. Sehingga, masyarakat tidak mampu jelas tidak dapat memiliki hunian tersebut.

“Jadi memang menggunakan skema perbankan, yaitu ada proporsi penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil. Kan ada batas maksimalnya, di mana persentase penghasilan tidak boleh dipakai untuk nyicil,” tutur Anies di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).

Anies menyatakan jika warga Jakarta memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maka tidak ada pilihan untuk menaati skema sewa rusunami untuk tempat tinggal.
“Mereka menyewa, nanti setelah digunakan selama 20 tahun rumah susun itu bisa menjadi miliknya. Statusnya sewa beli. Nah itu untuk mereka di bawah UMP. Jadi program ini memang bisa menggunakan fasilitas perbankan,” jelasnya.

Diketahui Pemprov telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan tersebut menyatakan warga bisa memiliki hunian DP 0 Rupiah jika telah menghuni selama 20 tahun.

“Jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan hanya karena mereka harus nyicil rumah. Lebih baik mereka sewa dengan harga yang murah tetapi punya kepastian bila membayar dengan baik, merawat rumah dengan baik, maka setelah 20 tahun bisa memiliki,” pungkasnya.

(rgm/dik/JPC)

https://www.jawapos.com/jpg-today/21...kampanye-anies
semoga tambah bahagia warganya.
0
2.4K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan