Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putramardiAvatar border
TS
putramardi
Disuruh Salin 2 Juz Alquran,Seorang Santri Bawah Umur di Palangkaraya Bunuh Ustadzah





RADARSOLO.COM - Seorang santri berumur 13 tahun di pondok pesantren Palangkaraya, Kalimantan Tengah, nekat membunuh ustadzahnya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, santri di bawah umur itu nekat membunuh sang ustadzah, STN, 35, karena motif dendam.

Pelaku pun telah mengakui perbuatannya, membunuh ustadzahnya sendiri karena teringat hukuman yang diberikan kepadanya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya," kata Budi, Kamis (16/5).

Baca Juga: Pelaku yang Menghamili Siswi SMP di Girimarto Wonogiri yang Nekat Mengakhiri Hidup Diburu Polisi

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat santri yang bersangkutan dihukum menyalin dua juz Alquran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren.

Setelah menyalin dua juz Alquran di dalam masjid pondok pesantren, pelaku tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustadzah STN karena pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

Pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang masih berada di lingkungan pondok pesantren.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan, yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci," ucap Budi.

Baca Juga: Anak SMP yang Akhiri Hidup di Girimarto Wonogiri Dikenal Tertutup tapi Aktif di Karang Taruna: Ranking 1 di Kelasnya

Setelah berada di dalam rumah sang ustadzah, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau.

Pelaku yang sudah diselimuti rasa dendam lalu masuk ke dalam kamar korban.

Dia pun langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher, lengan kanan dan kiri, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan," beber Budi.


Atas perbuatannya, santri 13 tahun ini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Karena usia pelaku masih di bawah umur, Polresta Palangkaraya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak.

Sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan, namun dilakukan wajib lapor.

Budi menerangkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. (ria)


Pesantren Mencetak Generasi Pembunuh Berkualitas



berita santri strikes back emoticon-2 Jempol

biasanya selalu berita santri yg disodomi atau dicabuli ulama emoticon-Najis
Diubah oleh putramardi 20-05-2024 02:11
BALI999
xneakerz
waloni
waloni dan 8 lainnya memberi reputasi
9
760
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jaran69Avatar border
jaran69
#22
Kenapa gak di foto copy saja, jaman sdh canggih masih saja manual emoticon-Wkwkwk


BALI999
BALI999 memberi reputasi
1
Tutup