intermiamiAvatar border
TS
intermiami
Izin Tambang Freeport Dipastikan Diperpanjang Sampai 2061
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa diperpanjang hingga 2061 mendatang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa IUPK Freeport yang akan berakhir pada tahun 2041 mendatang bisa diperpanjang hingga 2061.

Arifin mengatakan, perpanjangan izin tambang Freeport hingga tahun 2061 ini dengan mempertimbangkan pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan smelter atau fasilitas pemurnian dan pemrosesan bisa tetap terjaga. Terutama, untuk smelter baru Freeport di JIIPE Gresik, Jawa Timur, yang ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2024 dan beroperasi penuh pada akhir 2024.

"Iya (diperpanjang) 2061. Karena gini ya, karena dia kan bangun smelternya, smelternya kan kapasitasnya besar, yang baru maupun yang existing. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ininya, ore (bijih)-nya," jelas Arifin saat ditanya kelanjutan rencana perpanjangan IUPK Freeport, saat ditemui di acara Musrenbangnas, JCC Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia mengungkapkan, jika Freeport haanya mengandalkan cadangan pasokan bijih yang ada saat ini, maka akan menimbulkan kerugian untuk memasok smelter tembaga yang akan beroperasi hingga tahun 2061 mendatang.

"Kalau dengan mengandalkan ore yang sekarang ini, kemungkinan dia produksinya akan turun. Dia kan rugi kan," ujar Arifin.

Dengan begitu, Arifin menyebutkan nantinya Freeport harus melakukan eksplorasi lanjutan di wilayah kerja Freeport untuk memenuhi kebutuhan pasokan smelter tembaga tersebut hingga tahun 2061 mendatang.

"Jadi memang dengan adanya itu, dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya dia, sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokan itu," ungkapnya.

Adapun, kebijakan yang mengatur perihal perpanjangan IUPK Freeport bisa dilakukan hingga 2061 mendatang akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arifin mengatakan, proses revisi Perpres No.96 tahun 2021 ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara.

"Ini (revisi PP 96/2021) kan masih ada di Sekneg. Kita tunggu saja," tandasnya.

Poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK. Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.

Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas membeberkan alasan di balik usulan perusahaan untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2041 mendatang.

Tony menyebut, pihaknya mengusulkan perpanjangan IUPK setelah 2041 kepada Pemerintah Indonesia tak lain untuk mengoptimalkan manfaat bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun negara.

Dari sisi negara, ini juga penting agar penerimaan negara tidak berkurang. Dia menyebut, PTFI berkontribusi pada penerimaan negara sekitar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 60 triliun per tahun.

Tak hanya penerimaan negara, menurutnya perusahaan juga turut berkontribusi pada pengembangan masyarakat, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya.

"Ini kan sebetulnya ada dua belah pihak. Karena kalau berhenti di 2041, padahal sumber dayanya ada, berarti kan penerimaan negara berhenti di 2041 yang jumlahnya kira-kira US$ 4 miliar atau Rp 60 triliun setahun. Program community development kita juga berhenti yang setiap tahun Rp 1,5 triliun, employment 30.000 orang juga berhenti di 2041. Jadi untuk kepentingan semua pihak, kalau memang ada potensi melanjutkan, ya sebaiknya dilanjutkan. Jadi semua mendapatkan manfaat," jelasnya di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dikutip Senin (04/12/2023).

"Ya kan memang untuk kepentingan semua pihak, kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat Papua, pemerintah daerah," imbuhnya.

Dia menjelaskan, dari sisi perusahaan, usulan ini juga terkait dengan kelanjutan investasi dan kegiatan eksplorasi perusahaan setelah 2041 mendatang. Terlebih, lanjutnya, aktivitas tambang dari mulai eksplorasi hingga berproduksi membutuhkan jangka panjang atau sekitar 15 tahun.

Bila kepastian perpanjangan IUPK bisa segera diberikan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini, maka perusahaan sudah bisa merencanakan aktivitas tambang pasca 2041, khususnya untuk kegiatan eksplorasi.

Dia menyebut, dengan cadangan yang sudah ada saat ini, sudah cukup bagi perusahaan untuk bisa berproduksi sampai 2041. Adapun umur cadangan yang ada saat ini menurutnya cukup hingga 2050.

Bila tidak ada kepastian perpanjangan, atau bila kepastian perpanjangannya baru diberikan pada 2039 atau dua tahun sebelum IUPK berakhir, maka dikhawatirkan akan ada kekosongan aktivitas pertambangan setelah 2041.

Saat ini mayoritas saham PTFI memang sudah dimiliki Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebesar 51,2% dan selebihnya dimiliki Freeport McMoran (FCX).

Sebagai informasi, sumber daya Freeport Indonesia saat ini tercatat sebesar 3 miliar ton dan diperkirakan cukup hingga 2050. Produksi bijih (ore) saat ini sekitar 220.000 ton per hari dari tambang bawah tanah. Sejak 2020 lalu PTFI telah menghentikan aktivitas produksi di tambang terbuka (open pit) Grasberg, dan bertahap meningkatkan produksi di tambang bawah tanahnya.

Adapun area produksi tambang Freeport ini berada di lahan seluas 9.946 Hektare (Ha) dan luas area penunjang sebesar 116.783 Ha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dari produksi bijih (ore) tersebut kemudian diolah menjadi konsentrat tembaga. Dari kapasitas produksi sekitar 3 juta ton konsentrat per tahun, perusahaan mengirim konsentrat sekitar 1 juta ton per tahun ke smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, yang dioperasikan PT Smelting, untuk kemudian diolah menjadi logam atau katoda tembaga. Dan selebihnya diekspor.

Namun pada 2024, perusahaan akan mengirimkan semua konsentratnya ke smelter dalam negeri. Pasalnya, perusahaan tengah mengerjakan proyek ekspansi smelter PT Smelting yang bisa meningkatkan penyerapan pengolahan konsentrat sebesar 300.000 ton menjadi 1,3 juta ton per tahun.

Lalu, perusahaan juga tengah membangun smelter baru di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. Adapun kapasitas smelter baru ini yaitu mengolah 1,7 juta ton konsentrat per tahun dan bisa menghasilkan 600.000 ton katoda tembaga per tahun.

Sampai pada Maret 2024 lalu, progres pembangunan smelter sudah mencapai 93%-an.

Smelter baru dengan investasi sekitar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun ini ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2024, dan secara bertahap diperkirakan akan beroperasi penuh (full capacity) pada Desember 2024.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ng-sampai-2061

Aku hidup untuk menipu sesama manusia emoticon-Cool
bukan.bomat
InRealLife
gmc.yukon
gmc.yukon dan 2 lainnya memberi reputasi
1
216
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
puma2000Avatar border
puma2000
#11
dulu yang ngasih izin perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan siapa bro, @replykgpt?
0
Tutup