gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
SETARA Minta MA Cabut SE Larangan Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Jakarta - SETARA Institute meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkimpoian Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam SEMA itu, Ketua MA memerintahkan para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkimpoian antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Apa alasan SETARA?.

"Pertama, secara substantif SEMA No 2 Tahun 2023 tidak kompatibel dengan kebinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila," demikian keterangan pers SETARA, Kamis (20/7/2023).

Menurut SETARA, fakta objektif keberagamaan identitas warga negara, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dengan identitas yang beragam tersebut," ungkapnya.

Di mata SETARA, SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam. Sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkimpoian beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta.

"Ketiga, SEMA tersebut menegaskan fakta memburuknya situasi demokrasi Indonesia, yang dalam lima tahun terakhir mengalami defisit," paparnya.

Defisit bukan hanya menimpa cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, tapi juga yudikatif. Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi cum Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan.

"Keempat, SEMA No 2 Tahun 2023 merupakan instrumen penyeragaman putusan pengadilan," tuturnya.

Menurut SETARA, SEMA seharusnya hanya bersifat internal dan mengenai administrasi peradilan. SEMA bukanlah instrumen untuk mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti dalam due process of law yang digelar di persidangan pada masing-masing pengadilan.

"Dalam pandangan SETARA Institute, kewajiban negara dalam perkimpoian antar-warga negara bukanlah memberi pembatasan atau restriksi, akan tapi menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara. Kewajiban negara hanyalah mencatat perkimpoian warga negara tersebut dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait," bebernya.

Atas alasan itu, SETARA meminta Ketua MA mencabut SEMA tersebut.

"SETARA Institute mendesak Ketua MA untuk berani mencabut SEMA tersebut, sebab secara filosofis, sosiologis, dan yuridis SEMA tersebut tidak sesuai dengan kerohanian negara Pancasila dengan semboyan dasar Bhinneka Tunggal Ika dan SEMA dimaksud juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkimpoian Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Berikut isi SEMA itu:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkimpoian antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkimpoian yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkimpoian antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

https://news.detik.com/berita/d-6832...kah-beda-agama

Apa dampak negatif org nikah resmi beda agama....?

Ane yakin tidak ada satupun ada yg bisa jawab.
Karna mank tidak ada dampak negatifnya.
Negara harus hadir memfasilitasi pernikahan orang beda agama.
Negara ini punya banyak rakyat yg berbeda2 agama dan suku.
Pernikahan beda agama sulit di cegah.
Daripada nantinya mereka yg ingin nikah terhalang UU ampas ttg pernikahan menjadi penipu demi absahnya mereka nikah secara administrasi negara kan itu negatif bgt.

Perlu di ingat..

Jodoh , maut dan rejeki itu yg ngatur Tuhan.

Kalo mank karna beda agama dilarang...

Sekalian aja beda suku dan beda ras dilarang menikah.

Dari presiden 1 Hingga presiden ke 7 pun tdk mampu menyelesaikan hal remeh temeh kaya gini.

Memalukanemoticon-Cool

Quote:
Diubah oleh gabener.edan 20-07-2023 06:53
putra171298025
xneakerz
aldonistic
aldonistic dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gieshandAvatar border
gieshand
#2
dari sisi agamanya aja dah gk bisa.. apalagi negara

bhineka itu keberagaman buka campur aduk.
YamatoRyoumaru
superman313
superman313 dan YamatoRyoumaru memberi reputasi
0
Tutup