Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokowi.2024Avatar border
TS
jokowi.2024
SriMulyani Heran Penolakan Masyarakat Soal Kenaikan Pajak PPN Sembako Buat Orang Kaya
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako yang memiliki harga murah.

Sri Mulyani mengatakan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap mengatur barang kebutuhan pokok rakyat tidak akan dipungut PPN. Menurutnya, PPN hanya akan berlaku pada barang-barang premium yang dikonsumsi golongan masyarakat kelas atas.

"Pointnya kami tidak memungut PPN sembako. Kami tidak memungut. Apakah dalam RUU KUP ada? Untuk yang itu, tidak dipungut itu saja, very clear," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan terdapat berbagai jenis barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Misal pada beras, ia memastikan beras yang diproduksi petani lokal seperti jenis rojolele, pandan wangi, dan Cianjur tidak akan dikenakan pajak.

Sementara itu, PPN hanya akan dikenakan pada beras premium impor seperti shirataki dan basmati, yang harganya bisa mencapai 20 kali lipat beras lokal yang dikonsumsi rakyat luas.

Demikian pula pada daging. Sri Mulyani menyebut daging lokal yang diproduksi peternak dan dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenakan PPN, sedangkan daging premium jenis wagyu dan Kobe yang diimpor dan berharga mencapai Rp5 juta per kilogram dapat dikenakan PPN.

"Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilo Rp90.000, jadi kan [bagai] bumi dan langit. Kami justru akan melihat pajak itu dan mencoba address isu keadilan karena diversifikasi masyarakat sangat beragam," ujarnya.

Pemerintah, lanjut menkeu, juga akan mengubah rezim PPN menjadi multitarif agar lebih berkeadilan. Misal, barang kebutuhan yang biasa dikonsumsi masyarakat diberikan tarif 0% atau fasilitas dari pemerintah, sedangkan yang tergolong premium dikenakan pajak lebih tinggi.

Meski demikian, rencana perubahan perlakuan pajak pada barang-barang premium tersebut masih akan dibahas bersama DPR. Menurutnya, proses pembahasannya akan dilakukan secara benar dan komprehensif.

Pada UU PPN yang berlaku saat ini, diatur 11 jenis bahan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

SEUSAI menyantap makanan di restoran , pernahkah Anda memperhatikan struk dari tempat makan Anda? Pajak apakah yang tercantum dalam struk tersebut, pajak restoran atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Tidak sedikit orang yang belum paham perbedaan antara pajak restoran dengan PPN. Bagi yang familiar, tentu mudah membedakannya. Lantas, manakah yang tepat? Kena pajak restoran atau PPN?

Pajak Restoran
Merujuk pada UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Sementara restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.

Restoran mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Lebih lanjut, pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pajak restoran dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya.

Namun, pajak ini hanya menyasar penjualan dari restoran yang nilai penjualannya melebihi batas tertentu, di mana bervariasi di setiap daerah. Pajak restoran juga merupakan pajak yang dipungut oleh restoran kepada pelanggannya.

Pajak ini dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 10% atas setiap jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Pajak ini merupakan pungutan terpisah dan berbeda dengan biaya pelayanan (service charge).

Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pungutan yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pajak ini dikenakan kepada konsumen dan pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada dasarnya, semua barang dapat dikenakan PPN, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Tidak seperti pajak restoran, PPN merupakan bagian dari pajak pusat atau jatah pemerintah pusat.

Menurut Pasal 4A UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun diluar dikecualikan dari PPN.

Pengecualian ini, termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Hal ini berarti makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN karena bukan objek pajak PPN.

Dengan demikian, dapat disimpulkan pajak yang dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dikenai pajak restoran bukan PPN. Sebagaana kita ketahui Pemerintah berencana akan memungut PPN untuk bahan makanan di restoran mewah yang biasanya dikunjungi kalangan atas di hotel-hotel mewah.

https://news.ddtc.co.id/soal-ppn-sem...pada-dpr-30564
0
1.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
RaelaghAvatar border
Raelagh
#4
Karena kalau bener tujuannya makanan premium import itu bisa gampang dengan menaikkan pajak bea masuk.

Tetapi kenapa dipaksakan PPN ?

emoticon-Leh Uga
cinta_cici
.bulukmelambai
tonyx
tonyx dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup