Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ILWAvatar border
TS
ILW
Terekam CCTV Raba Payudara Penumpang, Oknum Dokter Terancam Pasal Berlapis



FAJAR.CO.ID — Viral sebuah kabar di media sosial bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta dibagikan oleh perempuan berinisial LHI, 23, selaku pemilik akun twitter @listongs.

LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9). Hasil rapid tes itu dinyatakan positif oleh sang dokter.

LHI kemudian memutuskan membatalkan perjalanan ke Nias karena takut menularkan virus Corona. Ditambah, dia meresa perjalannya ke Nias tidak begitu mendesak.

Namun, oknum dokter tersebut menawarkan bantuan memanipulasi data rapid test. Dia kemudian meminta uang Rp 1,4 juta kepada korban. Bahkan dokter tersebut sempat mencium dan meraba payudara korban.

Terkait hal itu, penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta masih mendalami dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial EFY. Sampai saat ini dia baru sebatas ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami CCTV yang diambil dari Bandara Soekarno Hatta. Polisi pun masih mencari bukti kuat adanya pelecehan seksual.

“Memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur. Karena memang menurut keterangan dari korban, bilang ada pelecehan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9).

Yusri mengatakan, hasil pendalaman awal terkait CCTV, pelaku EFY dengan korban LHI, 23, sempat terekam tengah berdekatan. Namun, Yusri belum memastikan apakah benar terjadi pelecehan seksual atau tidak pada saat itu.

“Memang betul CCTV pada saat itu sedang berdua dalam kondisi dekat. Tapi kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada. Apabila ditemukan unsur pidana pelecehan seksual, EFY bisa kembali dijerat dengan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul,” jelasnya.
(JPC)



Sumber:
https://fajar.co.id/2020/09/23/terek...apis/?page=all




penasaran seberapa dekat.
kok berani lakukan pelecehan di tempat umum gitu.
emoticon-Matabelo
Diubah oleh ILW 24-09-2020 00:03
agusn6778
galakto
bajier
bajier dan 9 lainnya memberi reputasi
8
5.2K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
Make.SenseAvatar border
Make.Sense
#46
Menkes aja ga jelas. Apalagi kroconya?! Wtf!
ILW
ILW memberi reputasi
1
Tutup