Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daimond25Avatar border
TS
daimond25
Heboh Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang pada Penahanan 9 Mobil Mewah
sorry, judul terlalu panjang jadi di singkat dan di potong,
Judul selengkapnya di bawah ini !!!




Nasional, gemasulawesi - Kasus penahanan sembilan mobil mewah milik pengusaha Kenneth Koh oleh Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta kini menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, Direktorat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus penahanan mobil mewah Kenneth Koh tersebut.


Mobil-mobil Kenneth Koh ini merupakan eks pameran dan diduga digunakan oleh pihak swasta tanpa izin pemilik aslinya.

Johny Politon yang merupakan Pengacara Kenneth Koh sendiri menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari keraguan terhadap penahanan kendaraan yang telah dilengkapi dengan dokumen resmi.


Mobil-mobil tersebut saat ini ditahan di gudang Bea Cukai, namun pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.


"Kendaraan-kendaraan ini disimpan di gudang Bea Cukai, dan kami menduga telah digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan Bea Cukai karena tidak mampu menunjukkan kendaraan secara langsung saat kami meminta pengecekan," ungkap Politon.

Adapun beberapa mobil mewah yang disita termasuk merek terkenal seperti Rolls Royce Phantom, Lamborghini Huracan, Aston Martin Vantage Coupe, McLaren 720S, dan Lamborghini Aventador.

Kontroversi ini segera memunculkan pertanyaan serius tentang prosedur dan kebijakan penahanan barang mewah yang berlaku di bandara tersebut.


Dalam tanggapannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, membantah tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada pihak Bea dan Cukai.

Askolani mengungkapkan bahwa penangkapan mobil tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, di mana importirnya harus membayar bea masuk atau mobilnya disita negara.



Menurut Askolani, ada indikasi ilegal dari impor mobil mewah tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan.

Rekan-rekan Bea Cukai bertindak sesuai tugas negara untuk menjaga ekonomi Indonesia dan mengumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan.



Askolani juga mengungkapkan bahwa setiap bulan Bea Cukai melakukan banyak penindakan terhadap kegiatan penyelundupan dan penyelewengan importasi atau eksporasi barang ilegal di berbagai titik masuk seperti pelabuhan, laut, bandara, dan perbatasan antar negara.

Keseluruhan, kasus ini mencuatkan perdebatan tentang prosedur dan kepatuhan terhadap hukum kepabeanan dalam penahanan barang mewah di bandara.

Pihak-pihak terkait, termasuk Bea dan Cukai serta pengacara Kenneth Koh, akan terus berupaya memperjelas situasi ini melalui langkah-langkah hukum yang sesuai. (*/Shofia)











Ts :

Pinter dan sangat cerdas " OC kaligis " memanfaatkan berita tentang bea cukai yang lagi VIRAL






Kalau tidak VIRAL
Mana ada JUSTICE








Diubah oleh daimond25 10-05-2024 13:21
servesiwi
aldonistic
maniacok99
maniacok99 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
578
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan