Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blackfourwallsAvatar border
TS
blackfourwalls
Pemilik Pesantren rudapaksa 2 Santri di Manggarai Timur Dituntut 18 Tahun Bui



Pemilik pondok pesantren (ponpes) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), PI, dituntut 18 tahun penjara dalam perkara pemerkosaan. Pria berusia 50 tahun itu didakwa telah memerkosa dua santri perempuan berulang kali di pesantren itu.

"Tuntutan penjara 18 tahun," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Selasa (26/3/2024).

Zaenal mengatakan PI telah menjalani lebih dari lima kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng. Besok digelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan. "Besok agendanya putusan," ujarnya.

PI diketahui merupakan ASN di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Manggarai Timur. Ia bekerja sebagai staf Bagian Umum.

Penyidik Polres Manggararai Timur sebelumnya menjerat PI dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, dua santriwati korban pemerkosaan berulang kali oleh PI adalah B dan SR. Keduanya siswi setingkat SMP di pesantren tersebut. Pengakuan B, ia dirudapaksa pertama kali oleh PI pada 31 Juli 2023, dan terakhir pada 17 November 2023.

Remaja berusia 14 tahun itu melaporkan PI ke Polres Manggarai Timur pada 18 November 2023 setelah ada kecurigaan dari wali kelasnya.

SR menjadi salah satu korban pemerkosaan PI atas pengakuan sendiri pelaku saat diperiksa polisi. Adapun SR takut melapor kasus pemerkosaan yang dialaminya ke polisi.

PI memerkosa B dengan modus pijat. PI awalnya meminta B memijat badannya di kamar. Selesai dipijat sekitar pukul 19.00 Wita, PI meminta B untuk datang kembali ke kamarnya pada pukul 22.30 Wita.

PI meminta B untuk melepas celana dalam dan hanya mengenakan baju dan celana bagian luar saat datang menemuinya pada jam yang sudah ditentukan itu. B tak berucap sepatah kata pun untuk menanggapinya. Ia langsung pulang ke kamarnya.

Lantaran B tak kunjung datang pada waktu yang sudah ditentukan, PI pun mendatangi kamar korban. Namun, B bersama teman-temannya mengunci kamar mereka.

PI terus memanggil B seraya melontarkan ancaman akan menyiksa B dan santri lainnya jika tidak keluar dari kamarnya. Takut dengan ancaman tersebut, B akhirnya keluar dari kamarnya.

PI kemudian membawa B ke ruang tamu miliknya. Di sana, B sempat diminta berlutut hingga pukul 02.00 Wita. Setelah itu, ia mengajak B masuk ke kamarnya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

PI sempat mengancam B dengan menyebut orang tuanya akan mati jika menolak untuk melayaninya berhubungan badan. Tak hanya itu, PI juga menyebut B akan menjadi gila jika menolak permintaannya untuk berhubungan badan itu.

Mendengar ancaman itu, B akhirnya takluk dan masuk ke kamar PI. Saat itu, B sempat meminta tidur di lantai. PI awalnya menyetujui permintaan B. Namun, sekitar pukul 03.00 Wita, PI mengangkat santriwati itu ke tempat tidurnya lalu dirudapaksa.

PI memerkosa dua santriwati itu saat istrinya tak lagi tinggal bersamanya atau pisah ranjang. Keduanya belum bercerai. Perempuan yang tidak lagi hidup bersama dengan PI itu adalah istri keduanya.

Adapun istri pertamanya meninggal dunia pada tahun 2022. PI tak mengetahui keberadaan istrinya.



SUMBER 



emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh emoticon-Wagelaseh 


Beraba banyak kasus pencabulan santri di pesantren selama tahun 2024? @replykgpt @tanyamuslimbot 
Mistaravim
maniacok99
glass69
glass69 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
258
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan