Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mampang.cupuAvatar border
TS
mampang.cupu
rudapaksa Murid Bertahun-Tahun Pemilik Ponpes Darul Hidayah Lampung Tengah Ditangkap


sinarlampung.co - Pemilik pondok pesantren (Ponpes) Darul Hidayah Jogo Rowo, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, IT (48), diringkus Polisi karena merudapaksa santriwatinya dibawah umur. Aksi pelaku terus berulang sejak Juni 2021 hingga Desember 2023.

Pelaku ditangkap, setelah korban melaporkan kasusnya yang tidak tahan selalu dijadikan budak nafsu bejak sang Ustad yang juga pimpinan Ponpes. Korban melapor Sabtu 3 Februari 2024. “Korban telah dirudapaksa ustadz cabul inisial IT (48) sebanyak 7 kali.

Lokasinya mushola, sampai asrama, lingkungan Ponpes,” kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto kepada wartawan, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga:
Truk Hino Terbakar di Res Area 20 A Tol Bakter

Rumah Janda di Terbanggi Besar Dibobol Maling Pelakunya Mantan Suami Yang Kecewa Ditolak Rujuk

Jufriyanto mengatakan, korban melaporkan perbuatan bejat ustadz sekaligus pemilik pondok itu pada Sabtu 3 Februari 2024. Hasil pemeriksaan korban berinisial I (17) mulai jadi incaran ulah bejat pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai mondok.

Singkat cerita, pelaku mulai nekat pada bulan Juni 2021, saat korban sedang piket mushola, sekira pukul 06.00 WIB. Tanpa alasan, pelaku memanggil korban menghampirinya di pojok mushola.

“Tanpa ragu, pelaku langsung merudapaksa korban di mushola saat itu juga,” kata Kapolsek.

Bahkan ujar kapolsek, pelaku yang sudah gelap mata itupun berbuat yang lebih nekat. Selang 4 hari setelah kejadian mushola, korban kembali didatangi dan dirudapaksa oleh pelaku pukul 03.00 WIB di asramanya. “Selama di pondok, korban mengalami tekanan mental, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik pondok,” ujar Kapolsek.

Dan pada awal Februari 2024, korban memberanikan diri membuka kedok ustadz bejat itu. “Dan setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustadz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.

Atas laporan itu, lanjut Kapolsek Timnya bergeral melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu 4 Februari 2024. Pelaku diamankan petugas di Pondok Pesantren Darul Hidayah miliknya. “Oknum Ustadz cabul itu kini telah kita amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” katany.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (red)


Memuliakan Marwah Kyai
Diubah oleh mampang.cupu 07-02-2024 03:16
lady.gagal.
rizaldi.sarpin
itkgid
itkgid dan 3 lainnya memberi reputasi
4
244
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan