Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Harga BBM 1 Februari Siap-Siap Naik, ESDM Blak-Blakan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak bisa menampik dampak dari naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10% bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Jakarta menjadi 10% ke harga BBM non subsidi.

Yang jelas. "Ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Tentunya badan usaha niaga akan meningkatkan BBM-nya karena margin mereka akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan. yang terjadi itu dan akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat dan tentunya akan berakibat ke inflasi dan seterusnya," ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Tutukan bahkan menegaskan, bahwa kenaikan harga BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Tutuka mensimulasikan, saat itu harga BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, harga untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.

"Jadi ada kenaikan kan yang cukup signifikan untuk masyarakat kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah sampaikan juga tentang batas atas itu. Tentang subsidi itu saya kira tidak berpengaruh karena harga subsidi kan tetap ya," ungkap Tutuka.

Dengan begitu, Kementerian ESDM meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI Jakarta dan daerah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak tersebut dengan cermat bagaimana implementasinya.

"Jadi kami betul-betul, dan kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya karena kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu)," ungkapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Selain harga, kenaikan PBBKB menjadi 10% akan menimbulkan permasalahan lainnya di lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

"Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengocorkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada masalah teknis," ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang mana kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta tersebut belum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang saat ini berbeda-beda di setiap daerah. "Kemudian ada masalah sosial juga karena belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya bisa menimbulkan masalah lainnya," tambahnya.


Terakhir, dia menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undang yang berlaku saat ini. Dengan begitu, Tutuka mengtakan implikasi di lapangan harus dicermati betul-betul.

"itu akan kita sampaikan kepada ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini bisa menimbulkan hal yang tidak lancar," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Kerjaan lu heru jadi pj bikin aturan ga pake mikir, makin inflasi semua, nanti kalo daya beli menurun jangan ngeluh pemerintah, lu juga bikin aturan ga pake mikir.
kakekane.cell
novembermann
bukan.bomat
bukan.bomat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
632
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan