Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Polda Metro Sebut Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Akan Berubah-ubah


Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, lokasi razia uji emisi di Jakarta akan berpindah-pindah. Menurut dia, lokasi razia dipindahkan untuk mencari titik yang tepat untuk uji emisi kendaraan.

"Tempat tilang uji emisi itu nantinya berpindah pindah dalam artian kita mencari ruas," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). Latif mencontohkan, misalnya hari ini beroperasi di Jalan Gatot Soebroto. Kemudian polisi akan berpindah ke jalan-jalan penyangga.

"Jadi misalnya (hari ini) Jalan Gatot Subroto, kemudian dari jalan penyangga salah satunya Jalan Inspeksi Kalimalang, lalu Jalan Lenteng Agung dan Jalan Raya Daan Mogot ini. Nanti akan kami putar lagi lokasinya demikian," kata dia.

Menurut Latif, Dinas LH yang akan menguji kendaraan saat bertugas di lapangan. Namun, pelaksanaan itu tetap diawasi oleh polisi. "Tentunya yang mempunyai alat Dinas LH ini, dan kita sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," tambah dia. Penegakan hukum berupa sanksi tilang ini diberlakukan secara efektif setelah satu pekan diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya sejak 25 Agustus 2023.

Petugas gabungan akan memberhentikan setiap pengendara yang melintas, dan diminta menunjukkan tanda bukti lolos uji emisi kendaraan.

Jika tak bisa menunjukkan bukti tanda bukti, maka kendaraan akan langsung diuji emisi di tempat

Pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan langsung ditilang.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000

Sedangkan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.


Sanksi tilang ini diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara. Sebab, asap kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

kompas.com
aldonistic
valkyr69
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
813
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan