perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Jerat Motor Tanpa Pelat Nomor, Polisi Gunakan Deteksi Wajah Pengendara


Pengendara menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi akan terus memburu pengendara bandel yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Cara yang dianggap jitu yaitu menggunakan alat yang tersimpan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya.

Metode tersebut untuk mengantisipasi pengendara yang melepas pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Inafis dan dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari inafis maupun dukcapil. Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dihubungi, Kamis (3/11).

Petugas polisi di lapangan juga akan gencar menggelar operasi untuk menjerat kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tanpa pelat nomor.

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," ucap Aan.

Sebelumnya diberitakan sejumlah pengendara motor sengaja mencopot pelat nomor kendaraan agar tak terdeteksi kamera ETLE. Salah satunya adalah Arif Maulana Rosyadi (24) yang dihentikan petugas karena tak memakai helm dan tak ada pelat nomor di Probolinggo.

Arif mengaku sengaja melepas pelat nomor agar tak terlihat kamera ETLE.

"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali, dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas.

Pelanggar lain, Doni (19), juga mengaku hal sama saat diamankan petugas.

"Saya sengaja melepas plat nomor motor, biar nggak kefoto kamera ETLE. Saya berjanji di hadapan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota sesuai dengan surat tertulis ini," ucap Doni.

Adapun larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli.

link

Teknologinya keren gan
jerryreality419
nurade247
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan