Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Ingin Koruptor Dimiskinkan, Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan



Carlos Roy Fajarta Barus



IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Moh. Mahfud MD mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Dengan begitu, pemerintah bisa merampas harta dan memiskinkan para koruptor. "Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus ada menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elit," ujar Mahfud MD, Kamis (20/10/2022).
Ia mengungkapkan saat dahulu pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU untuk memiskinkan koruptor tersebut. Namun, pemerintah kembali mengajukan kembali usulan tersebut.

"Setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," kata Mahfud MD.
Dengan mekanisme RUU tersebut, Mahfud MD berharap nantinya proses dan aliran uang ‘panas’ tersebut bisa ditelusuri. Sehingga bisa dengan mudah mengetahui tindak pidana korupsi.

"Tapi DPR menolak UU Pembelanjaan Tunai. Karena mereka berpikir kalau politik tidak bawa uang tunai ndak bisa katanya, ke rakyat kalau kampanye atau berkunjung ke Konstituen harus eceran bawa amplop, bawa apa tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi perebutan antara Kementerian terkait aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa.

"Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkap Mahfud MD.
Namun saat di eksekutif sudah mencapai kata sepakat, Mahfud MD menyebut halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif. Dia pun berharap publik ikut serta mengawal pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

"Tidak banyak rakyat tahu, tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya yang mau diketahui rakyat. Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mari kita perjuangkan sama-sama. Terlepas dari soal rakyat atau tidak," pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," ujar Mahfud MD dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDI-P dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).

(FRI)
Ini linknya gan



pilot2isekai078
muhamad.hanif.2
bestieku
bestieku dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan