Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.barbarian.Avatar border
TS
.barbarian.
Polri Klaim Gas Air Mata di Kanjuruhan Tak Efektif Lagi Bila Sudah Kedaluwarsa
Merdeka.com - Polri membenarkan adanya penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun begitu, justru kondisi tersebut membuat efeknya berkurang, bukan malah mematikan.

"Ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021 ada beberapa, saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Menurut Dedi, berdasarkan keterangan dokter disebutkan bahwa tidak ada kandungan zat kimia berbahaya yang dapat mematikan seseorang dalam gas air mata, baik itu dalam kondisi baik ataupun kedaluwarsa.

"Kembali lagi saya mengutip apa yang disampaikan oleh dokter Masayu Evita. Di dalam gas air mata memang ada kedaluwarsa atau expired-nya.

Sedangkan harus mampu membedakan ini kimia, beda dengan makanan. Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka di situ ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan," jelas dia.

"Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektifitasnya gas air mata ini. Ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," sambungnya.


Ketika gas air mata kedaluwarsa ditembakkan, lanjut Dedi, maka partikel CS yang seperti serbuk bedak akan keluar, namun efektivitasnya semakin berkurang.

"Ditembakkan, jadi ledakan di atas, ketika tidak diledakkan di atas maka akan timbul partikel-partikel yang lebih kecil lagi daripada yang dihirup, kena mata mengakibatkan perih. Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia, kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun. Gitu," Dedi menandaskan.

Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi gas air mata yang dipakai polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang sudah kedaluwarsa. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendalami kebenaran informasi tersebut.

"Iya jadi soal yang apa (gas) kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan. Tapi memang perlu pendalaman," kata Anam, Senin (10/10).

"Yang penting sebenarnya kalau perkembangan sampai hari ini, sepanjang informasi yang kami dapatkan, Senin hari ini tanggal 10 itu yang harus dilihat dinamika di lapangan," sambungnya.

Dia menegaskan pemicu utama tewasnya ratusan suporter Aremania dalam tragedi Kanjuruhan tersebut adalah gas air mata. Tembakan gas air mata itu membuat para suporter menjadi panik mencari jalan keluar. Sehingga mereka berdesakkan, ada yang terinjak-injak sampai sesak napas akibat gas tersebut.

"Dinamika di lapangan itu pemicu utama memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan, sehingga banyak suporter atau Aremania yang turun berebut untuk masuk ke pintu keluar dan berdesak-desakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah napas dan lain sebagainya," tegasnya.Kondisi suporter yang panik itu diperparah dengan pintu keluar Stadion Kanjuruhan sempit. Padahal, menurut Anam, kondisi di lapangan saat ini bisa terkendali apabila tidak ada tembakan gas air mata.

"Sedangkan pintunya juga yang terbuka juga pintu kecil. Sehingga berhimpit-himpitan, kaya begitulah yang sepanjang hari ini yang mengakibatkan kematian. Jadi eskalasi yang harusnya sudah terkendali ya, kalau kita lihat dengan cermat itu kan terkendali sebenarnya terkendali tetapi semakin memanas ketika ada gas air mata. Lah gas air mata ini lah yang penyebab utama adanya kematian bagi sejumlah korban," tutupnya.

https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/...daluwarsa.html

Malang, CNN Indonesia -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyambangi Polres Malang untuk mengumpulkan berbagai informasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jumat (7/10).
Salah satu anggota TGIPF Mayjen (Purn) Suwarno mengatakan pihaknya ingin melengkapi informasi yang diperoleh tim di Surabaya pada hari sebelumnya.

"Kami kumpulkan semuanya sehingga harapan kami nanti akan melengkapi dari apa-apa yang sudah kita peroleh di Surabaya," kata Suwarno di Polres Malang.

Suwarno mengaku pihaknya telah mendapat informasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta soal bukti yang ditemukan terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Beberapa informasi kaitannya CCTV, kaitannya dengan beberapa barang bukti yang tadi kami lihat, beberapa kehancuran mobil yang kemarin dampak dari kegiatan Kanjuruhan, semuanya sudah kami peroleh yang ada di sini," ujarnya.

Suwarno menyebut pihaknya juga turut diperlihatkan senjata pelontar gas air mata yang digunakan oleh personel saat peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

"Kemudian kami juga melihat ada senjata yang digunakan untuk melempar gas air mata. Ada 11 tadi, 11 senjata," katanya.

Kendati demikian, Suwarno belum bisa memastikan soal berapa selongsong gas air mata yang ditembakkan saat kejadian. Ia hanya membantah kabar ada selongsong gas air mata kedaluwarsa.

"Informasi yang kami terima, yang perlu kami informasi lebih lanjut, ada peluru yang caps. Jadi bukan masalah kedaluwarsa atau tidak, seperti pada peluru pada umumnya itu, peluru tajam pun kadang-kadang kita temukan ada yang caps," kata Suwarno.

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Dari hasil penyidikan polisi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain itu, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...a-gas-air-mata


emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka

Tear gas expired di bandingin sama makanan expired yg udah jamuran.
Tear gas expired di bilang partikel serbuknya kek serbuk bedak.

emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka

#1
Quote:


Belum lagi komen antara Suwarno dan Renaldh Kasali berbeda padahal sama sama anggota TGIPF.

emoticon-Wakakaemoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka

#2
Quote:


VS

Quote:





muhamad.hanif.2
saru55
saru55 dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
0
1.3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan