Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Ketika Maling Mengembalikan Barang Curiannya, Apakah Akan Tetap Dipidana?

Sumber gambar: thevocket.com

Maling adalah perbuatan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Ada berbagai alasan mengapa orang menjadi maling, mulai dari tuntutan ekonomi sampai kleptomania. Semua hal mengenai maling selalu meresahkan kita.

Namun bagaimana jika seorang maling mengembalikan barang curiannya? Hal ini bisa saja jika si maling memiliki kesadaran atau memiliki rasa iba terhadap korban yang ia curi. Dan sudah terjadi di beberapa tempat.

Di Jogja, sebuah sepeda bernilai mahal berhasil dicuri oleh seorang maling. Sang pelaku kemudian menyebar info mengenai hilangnya sepeda tersebut. Hingga beberapa hari kemudian tepatnya, sepeda miliknya tiba-tiba muncul di depan rumahnya.

Sang pemilik sepeda menduga bahwa ini disebabkan oleh berita yang terlanjur beredar di sosial media mengenai sepedanya yang hilang itu. Sehingga pelaku kesulitan menjualnya atau takut ketahuan saat menjual.

Ada juga kasus pengembalian barang curian yang terjadi di Sidoarjo. Di mana sang maling menggunakan jasa ojek online untuk mengembalikan barang curiannya dalam bentuk paket. Barang berharga seperti laptop, smartphone, kamera hingga perhiasan pun kembali ke tangan pemiliknya.

Bahkan tak hanya itu, sang maling juga menulis sebuah surat permohonan maaf kepada korbannya. Ia mengakui perbuatannya dan menyesal hal ini terjadi. Ia juga berjanji akan mengganti sebagian perhiasan yang sudah ia jual jika nanti punya uang.


Sumber gambar: news.detik.com

Wah kalo begini, bukannya mengatasi masalah ekonomi tapi malah menambah beban gak sih?

Lantas bagaimana hukum menanggapi hal ini? Apakah maling yang mengembalikan barang curiannya tetap akan dihukum?emoticon-Bingung (S)

Dalam pasal 362 KUHP, di sana dijelaskan: "Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah." Jadi maling yang mengembalikan barang curiannya akan tetap diproses secara hukum.

Bahkan apabila terjadi perdamaian antara korban dan pencuri, proses hukum tetap tidak akan berhenti. Proses hukum hanya akan berhenti apabila penyidik menyatakan bahwa tidak cukup bukti untuk menjerat pelaku. emoticon-Takut (S)

Btw, kasus ibu-ibu pengutil cokelat Alfamart itu gimana ya? Wkwk
emoticon-Big Grin

Yap, kalau begitu, berani berbuat maka berani bertanggungjawab. Bagaimana menurut kalian gan? emoticon-Blue Guy Smile (S)

Sumber:
Referensi 1
Referensi 2
Referensi 3
Sumber Gambar


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
evywahyuni
shast777
over.power
over.power dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.3K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan