Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
Bocoran Rencana Micro Lockdown yang Mau Ditempuh Luhut

Kementerian Kesehatan melaporkan kasus Covid-19 varian omicron yang telah terdeteksi mencapai 68 kasus, di mana 67 kasus adalah kasus impor dan sisanya adalah transmisi lokal.
Kasus penularan lokal omicron terjadi pada seorang pria berusia 37 tahun. Pria ini dikabarkan tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dalam beberapa bulan ke belakang atau melakukan kontak dengan pasien.

Pria tersebut berasal dari Medan dan satu bulan sekali ke Jakarta. Ia bersama dengan istrinya tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021, dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD pada 1 Desember lalu.

Pada tanggal 10 Desember saat ia melakukan tes antigen sebelum pulang ke Medan, ia mendapati hasil tesnya positif. Kemudian pada 19 Desember ia melakukan swab PCR dan hasilnya tetap positif.

Kemudian barulah pada 26 Desember lalu, pria tersebut terkonfirmasi terjangkit omicron berdasarkan hasil tes labolatorium. Pria tersebut kini melakukan isolasi di Rumah Sakit Suryanti Suroso.

Dengan temuan ini, pemerintah diperkirakan akan segera menempuh langkah kebijakan karantina wilayah (lockdown) dengan skala mikro untuk menangkal sebaran Covid-19 varian omicron.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kebijakan tersebut memang akan ditempuh oleh pemerintah jika ditemukan transmisi lokal.

"Langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi," kata Luhut kemarin.

Luhut mengatakan, peningkatan test dan pelacakan akan membantu identifikasi potensi penularan dengan cepat. Pemerintah, kata dia, bisa melakukan isolasi agar varian omicron tidak meluas.

"Testing dan tracing akan membantu kita mengidentifikasi potensi penyebaran kasus dengan cepat dan mengisolasi penyebaran tersebut supaya tidak meluas," katanya.

Luhut mengatakan pemerintah akan tetap berhati-hati dan waspada. Luhut menegaskan monitoring terhadap data Covid-19 akan dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota.

"Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian," katanya

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan micro lockdown yang dimaksud?

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menyebut konsep mikro lockdown sejatinya tak jauh berbeda dengan PPKM mikro yang pernah diterapkan.

Aturan PPKM skala mikro sendiri merupakan kegiatan pembatasan berbasis kelurahan dan desa. Aturan in pernah diberlakukan oleh pemerintah pada Februari 2021 lalu.

Dalam PPKM mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Aturan tersebut juga mengatur sejumlah pembatasan.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...ditempuh-luhut

In Lord We Trust emoticon-Nyepi
setiapmenit
setiapmenit memberi reputasi
1
861
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan