Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dharma8888Avatar border
TS
dharma8888
Manajer Holywings Kemang Tersangka Kerumunan, Wagub DKI: Jadi Pelajaran

Jakarta -

Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, JAS, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut penetapan status tersangka JAS bisa dijadikan pembelajaran.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng, jangan lalai , jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga:
Polisi Sebut Manajer Holywings Kemang Halangi Penanggulangan COVID-19

Politikus Gerindra itu menilai siapa pun yang melanggar aturan harus menanggung risiko. Dia mengatakan ada beragam sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar aturan pencegahan penyebaran Corona di DKI.

"Kalau melanggar tentu harus mendapatkan sanksi. Sanksinya apa? Mulai dari sanksi administrasi, kerja sosial, denda penutupan sementara, pencabutan izin sampai dengan pidana," jelasnya.

Riza menghormati proses hukum yang bergulir di kepolisian. Dia meminta seluruh warga DKI disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.

"Kita ingin seluruh warga patuh taat dan disiplin melaksanakan prokes," ucapnya.
Baca juga:
Wagub soal Kelanjutan Bansos Tunai: Tak Bisa Pusat ke Kiri, DKI ke Kanan
Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, JAS, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Namun, JAS tidak ditahan polisi.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (17/9).
Baca juga:
Jadi Tersangka, Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan

Yusri mengatakan pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Ancaman tertingginya 1 tahun penjara," ujar Yusri.

JAS diketahui dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Simak Video: Polisi Beberkan Kenakalan Manajer Outlet di Kasus Kerumunan Holywings Kemang




wow


Kena juga akhirnya emoticon-Recommended Seller
penggugatmk
penggugatmk memberi reputasi
1
601
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan