Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

volcom77Avatar border
TS
volcom77
Tina Toon cs Digugat Rp 10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Bintang

tina toon Tina Toon cs digugat Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu Bintang Foto: Instagram @tinatoon101

Jakarta - Tina Toon digugat Rp 10,7 Miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Engkan Herikan adalah seorang pencipta lagu. Ia tak terima lagunya dipakai oleh Tina Toon.

Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan oleh grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. Lagu tersebut juga didaur ulang oleh labelnya dengan mengubah nama pencipta lagunya.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," ujar kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, saat ditemui detikcom di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," lanjutnya.

Gugatan masuk dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Engkan Herikan melayangkan gugatan itu pada bulan April 2021.

Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan. Pihak tersebut adalah Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi yang pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian, ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music ada Wahana Music," ungkap Muhammad Iqbal Arbianto.

Quote:

"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya. Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat pengubahan dari nama pencipta. Jadi kita turut menarik mereka. Jadi kalau untuk dari Tina Toon sendiri jadi kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan. Ia akhirnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait hak cipta.

"Jadi kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril," papar Muhammad Iqbal Arbianto.

Persidangan perkara tersebut sudah bergulir beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik dari pihak Engkan Herikan.

"Ya kita lihat nanti ya, mohon doanya semoga hasilnya sesuai dengan apa yang kita gugat," tutup Muhammad Iqbal Arbianto.

Seperti diketahui, lagu Bintang pernah populer pada era 2000-an. Lagu tersebut dibawakan oleh grup band Anima. Sampai saat ini detikcom masih berusaha menghubungi Tina Toon terkait gugatan tersebut.

Quote:

Quote:
Diubah oleh volcom77 28-08-2021 02:39
anameo96
anameo96 memberi reputasi
1
2.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan