Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SulaimanMarpauAvatar border
TS
SulaimanMarpau
Eks Ketua MUI Nangis Ditangkap Polisi, Nyesal Unggah Foto Ma’ruf Amin







POJOKSATU.id, JAKARTA – Mantan Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sulaiman Marpaung (37), ditangkap polisi.

Sulaiman ditangkap lantaran mengunggah foto Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin bersanding dengan Kakek Sugiono.

Kakek Sugiono adalah nama julukan dari warganet Indonesia untuk bintang film dewasa asal Jepang, Shigeo Tokuda.

Gara-gara foto tersebut, Sulaiman berurusan dengan polisi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.

Sulaiman menangis saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia tak menduga bakal ditangkap polisi. Ia pun teringat dengan keluarganya di kampung halaman.

Sulaiman menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan tak ada niat untuk menzalimi Ma’ruf Amin.

“Saya khilaf sebenarnya. Saya tidak niat ada untuk menzalimi. Tak tahulah, memang tak terpikirlah saya ke hukum ini, saya tak terpikirlah. Hanya dengan menonton K-Pop itu, saya lihat ulama saya itu saja. Tak ada yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, jagat media sosial (medsos) Facebook dihebohkan dengan unggahan foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan Kakek Sugiono.

Foto yang diunggah Sulaiman Marpaung melalui akun Facebooknya Oliver Laeman S langsung menuai pro kontra.

Setelah memicu polemik, Sulaiman minta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Sulaiman, sekaligus menghapus unggahan foto Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono.

GP Ansor Tanjung Balai kemudian melaporkan Sulaiman ke polisi. GP Ansor meminta polisi menangkap Sulaiman.

Tim TSiber Bareskrim Polri akhirnya turun tangan menangkap menangkap Sulaiman Marpaung di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

https://pojoksatu.id/news/berita-nas...ewasa/?ampcf=1
Projo.Id
666fapfap
666fapfap dan Projo.Id memberi reputasi
-2
978
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan