Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masramidAvatar border
TS
masramid
Ketua KPK Firli Bahuri Mendapat Sanksi Karena Melanggar Kode Ethik
Melanggar Kode Etik ,Ketua KPK Firli Bahuri Mendapat Sanksi .

Berita tirto.id -Kamis (24/9/2020) memberitakan ; Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan. "Menghukum terperiksa [Firli Bahuri] dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean. 


Dewas KPK menilai Firli melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F peraturan Dewas KPK Nomor 2/2020.

Hal yang memberatkan Firli yakni kedapatan menggunakan helikopter mewah yang tak sejalan dengan prinsip KPK; tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan; sebagai Ketua KPK tidak memberikan teladan malah melakukan sebaliknya. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik; kooperatif dalam persidangan. 

Firli menerima hukuman tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada kemudian hari. "Kepada majelis yang saya hormati, saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya menyatakan putusan saya terima," ujarnya dalam persidangan. 
Berita dari TEMPO.CO, Jakarta - juga memberitakan, hal yang sama', dan dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri, Selasa, 25 Agustus 2020 ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020 yang menggunakan helikopter mewah milik swasta.

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik secara tertutup untuk publik. Keputusan ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikritik eks pimpinan KPK

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengkritik sidang etik yang berlangsung tertutup. Ia menilai sidang seharusnya digelar terbuka agar publik bisa mengetahui prosesnya.

Menurut Samad, selama ini sidang etik terhadap pimpinan KPK selalu terbuka untuk publik. Hal ini pernah ia rasakan saat disidang bersama mantan wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, perihal bocornya surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum.

"Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Empat orang saksi absen

Dewas KPK memutuskan melanjutkan sidang etik terhadap Firli pada Senin, 31 Agustus 2020. "Sebab belum semua saksi hadir," kata anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, melalui keterangannya.

Dewas KPK rencananya menghadirkan enam orang saksi. Namun, baru dua yang hadir, salah satunya koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Firli irit bicara

Usai mengikuti sidang etik, Ketua KPK Firli Bahuri tidak banyak komentar pada media. Ia beralasan sudah menyampaikan keterangannya kepada Dewan Pengawas KPK.





Foto Tempo

"Saya tidak rilis, ya, karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," kata Firli.***

Sumber,
https://tirto.id/langgar-kode-etik-k...si-ringan-f46J


https://nasional.tempo.co/read/13795...k-firli-bahuri






0
322
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan