Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

extreme78Avatar border
TS
extreme78
Jokowi Terbitkan Keppres Tim Pengembangan Vaksin Covid-19
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Dalam Keppres yang diteken pada 3 September 2020 itu Jokowi menunjuk Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Ketua Tim Pengembangan Vaksin Covid-19.

Untuk jabatan wakil ketua diemban menteri kesehatan dan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan anggota menteri luar negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan untuk susunan pengarah tim pengembangan vaksin, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai anggota.

Sementara untuk pelaksana harian tim pengembangan vaksin terdiri dari Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim pengembangan vaksin ini bertugas merumuskan dan menetapkan program strategis nasional dalam pengembangan vaksin, pengawasan pelaksanaan pengembangan vaksin, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan vaksin kepada presiden dan tim pengarah.

Pelaporan ini meliputi informasi tentang tahapan isolasi virus dan desain primer, pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA, amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih, kloning Spike gene ke dalam vektor, verifikasi Spike gene, ekspresi mamalia, kloning ke dalam adenovirus, transfeksi dan ekspresi sel mamalia, karakterisasi protein, uji praklinik, uji klinik, dan skala produksi.

Ketua penanggung jawab tim pengembangan vaksin bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan kepada presiden dan tim pengarah paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Untuk pendanaan kegiatan tim pengembangan vaksin ini dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim pengembangan vaksin ini melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2021. Setelah tim ini berakhir maka kegiatan tim pengembangan vaksin menjadi tanggung jawab BRIN.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...aksin-covid-19

Pertanyaannya double gaji kah...emoticon-Angkat Beer


Ane hanya mewakili perasaan kadrunemoticon-Ngakak
37sanchi
nomorelies
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
603
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan