Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Mal Dibuka vs Masjid Ditutup, Apa Kata Wapres Kyai?
Spoiler for Masjid Al-Akbar Surabaya:


Spoiler for Video:


Sebulan tak terasa lama. Sebentar lagi Bulan Ramadhan akan berganti dengan Bulan Syawal. Seluruh umat Islam di dunia akan menyambut hari kemenangan, yakni Hari Raya Idul Fitri. Namun bulan penuh berkah kini terasa sangat berbeda. Tak banyak lagi orang pergi itikaf ke masjid. Tak lagi terlihat masyarakat berbondong-bondong beribadah shalat tarawih berjamaah. Semua itu karena pandemi corona yang tengah menyelimuti dunia.

Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya dalam hal beribadah bersama-sama di masjid. Selama PSBB, salat berjamaah di masjid tidak dapat dibenarkan sehingga masjid pun jadi tertutup, meski di bulan Ramadhan sekalipun. Namun pelarangan ini dipermasalahkan oleh MUI.

Pada 17 Mei 2020, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berpendapat bahwa pemerintah tidak tegas dalam penanganan wabah Covid-19. Ia melihatnya pada kebijakan masjid yang ditutup dan pelarangan terhadap umat untuk beribadah di sana. Menurut Anwar, pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid. Namun pemerintah tidak tegas melarang masyarakat berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor, pabrik, dan tempat lainnya.

Anwar yang juga pernah menjabat Mantan Bendahara Umum Muhammadiyah itu mempertanyakan perbedaan sikap yang diterima masjid dibandingkan tempat lainnya. Ia mengklaim pemerintah dan petugas hanya melarang aktivitas di masjid berdasarkan fatwa MUI. Padahal fatwa itu menjelaskan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat atau shalat berjamaah di wilayah yang penyebaran virusnya terkendali dapat dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sekjen MUI ini yakin masyarakat akan menerima arahan asalkan pemerintah konsisten pada penegakan aturan. Yaitu melarang semua tempat berkumpul tanpa terkecuali. Larangan tak hanya di masjid, tapi juga di mal, bandara, kantor-kantor, pabrik, serta industri lainnya.

Sumber : Solopos[MUI Kecewa Mal Buka Saat Masjid Ditutup: Pemerintah Tidak Tegas]

Keinginan untuk membuka masjid atau tidak menjadi polemik di kalangan umat Islam sendiri. Ada pihak yang tetap tak inginkan ke masjid demi menekan penyebaran virus, namun tak sedikit pula yang menginginkan masjid dibuka. Apalagi bulan puasa akan segera berakhir dan memasuki Hari Raya Idul Fitri yang memunculkan pertanyaan. Bagaimana dengan pelaksanaan shalat Ied berjamaah?

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan masyarakat yang berada di zona hijau pandemi bisa saja melaksanakan shalat Ied di tempat umum. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti jaminan dari Pemda ataupun ahli. Kemenag sendiri mengimbau agar masyarakat melakukan shalat Ied dari rumahnya masing-masing.

Imbauan Kemenag diperkuat oleh pernyataan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia mengatakan kegiatan ibadah bersama-sama orang lain berpotensi menyebarkan virus corona dari satu individu ke banyak individu lainnya. Doni menambahkan bahwa hal yang paling berbahaya dalam kegiatan ibadah bersama-sama adalah potensi penularan dari Orang Tanpa Gejala (OTG) yang biasanya terjadi pada orang berusia 45 tahun ke bawah.

Sumber : CNN Indonesia [Kemenag: Salat Id di Rumah kecuali Pemda Jamin Aman Corona]

Sumber : Bisnis [Doni Monardo: Masih Ada Warga Nekat Ingin Salat Idulfitri di Masjid]

Berbagai pihak di kalangan muslim menerima anjuran ini, tapi banyak pula pihak yang menolaknya dan inginkan masjid segera dibuka, termasuk untuk menjalankan ibadah shalat Ied berjamaah.

Keinginan kuat untuk menjalankan Shalat Ied berjamaah contohnya datang dari pihak MUI Jatim. Mereka menyambut baik penerbitan surat edaran dari Pemprov Jatim terkait Masjid Al Akbar Surabaya yang awalnya diperbolehkan mengadakan Salat Ied 1441 H.

Pada 18 Mei 2020, Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin bahkan menambahkan agar seluruh pihak move on terhadap pandemi Covid-19 apalagi momen Shalat Ied hanya terjadi setahun sekali. Ia menilai masyarakat harus realistis dan harus memulai budaya hidup baru dengan mengedepankan SOP kesehatan. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika itu ditegakkan maka Insya Allah kita akan terhindar dari virus corona.

Sumber : Detik [Dukung Salat Id di Masjid, MUI Jatim Ajak Warga Move On dari Corona]

Namun kebijakan Pemprov Jatim untuk melaksanakan Shalat Ied di Masjid Al-Akbar Surabaya mendapat kritik keras dari Muhammadiyah Jatim. Di hari yang sama, Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jatim Nadjib Hamid menyayangkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim tersebut. Ia berargumen jika pemerintah menetapkan PSBB, maka tidak sebaiknya memberi kelonggaran. Hal itu hanya menunjukkan bahwa pemerintah plin plan atau tak konsisten dan berujung membuat masyarakat bingung.

Nadjib Hamid menambahkan, PW Muhammadiyah telah berkomitmen dan konsisten agar Shalat Ied digelar di rumah masing-masing. Mereka mempertimbangkannya berdasarkan berbagai macam kajian yang telah dilakukan.

Sumber : Detik [Izinkan Salat Id di Masjid Al Akbar, Muhammadiyah Jatim Sebut Pemprov Plinplan]

Akibat dari kritikan berbagai pihak dan dianggap menuai polemik itu pula yang akhirnya menyebabkan Pemprov Jatim mencabut surat sekda. Shalat Ied di Masjid Al-Akbar akhirnya batal. Sekdaprov jatim Heru Tjahjono mengatakan pencabutan surat edaran karena angka penularan Covid-19 di Surabaya belum turun serta guna menghindari pro kontra dan bias di tengah masyarakat dalam pelaksanaannya.

Sumber : Suara [Surat Sekda Dicabut, Sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya Batal!]

Lantas bagaimana bisa aturan tentang penutupan masjid menjadi simpang siur di tengah pandemi seperti ini? Padahal Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB telah jelas mengatakan bahwa salah satu pembatasan mencakup tempat ibadah, dan semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Maka ada baiknya Wapres Maruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum non-aktif MUI turut terlibat menyelesaikan pro dan kontra pembukaan masjid. Ia pun harus dapat menjawab protes sebagian umat muslim terkait mal atau tempat lainnya yang boleh buka selama PSBB. Ia harus segera muncul ke publik sebagai penengah dan menentukan sikapnya agar tak ada lagi polemik antar sesama umat muslim di Indonesia.
Diubah oleh NegaraTerbaru 20-05-2020 23:23
S.e.m.e.d.i
akutenshi
marulove
marulove dan 5 lainnya memberi reputasi
6
913
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan